Yuk belajar internet marketing, kamu bisa meghasilkan uang loh!!!

Pertanyaan Populer tentang Tanah Kavling

Pertanyaan Seputar Kavling Tanah | Tanah Kavling
1. ukuran tanah kavling berapa?

  • untuk saat ini kami ada ukuran 10X15m, untuk harga cash 18jt
2. apa bisa cash bertahap?

  • bisa, DP 30% dan sisanya dibayar 3 kali dalam 3 bulan
3. Lokasinya dimana?

  • Lokasi di Maros, Kec. Tanralili, kawasan pengembangan mamminasata Makassar Baru, Sulawesi Selatan.
  4. Dari kota Maros, berapa jarak ke lokasi tanah kavling?

  • Sekitar 4 KM.
5. Kalau saya mau ke Maros akses ke sana pakai angkutan apa?

  • Pakai angkutan darat.
6. Kalau dari Makassar berapa jam?

  • Sekitar 1,5 jam pakai angkutan darat, tp lokasi kami berada pada pengembangan kawasan makassar baru, awal 2013 infrastruktur mulai dibangun, apabila jalan sudah rampung jarak ke pusat kota lama hanya 1 jam dan kota makassar baru hanya 40 menit
7. Ke depan, kavling untuk apa?
  • Kavling yang saat ini ditawarkan peruntukan perumahan.
8. Selain angsuran, biaya apa lagi yang harus dikeluarkan pembeli?
  • Jika ingin membuat Sertifikat, biaya sertifikat sebesar 2,5-3 juta/kavling. Dapat diurus sendiri dan dapat kami bantu untuk pengurusan.
9. Apakah bisa biaya sertifikat dibayarkan setelah angsuran lunas?
  • Bisa, karena proses sertifikasi dilakukan setelah angsuran lunas.
10. Bolehkah memilih kavling?
  • Bagi teman-teman yang bayar cash di depan, dapat prioritas memilih kavling.
11. Bagaimana dengan yang angsur apakah bisa memilih kavling?
  • Bisa, selama kavling belum terjual.
12. Kapan gambar atau posisi kavling saya diinformasikan?
  • Kavling bisa dilihat segera mungkin pada halaman yang disediakan
13. Bagaimana caranya ikut?
  • Silahkan kirim scan bukti transfer angsuran pertama dan KTP atau SIM bersama alamat surat menyurat lengkap dengan kode POS dan Nomor HP ke email tanahkapling999@gmail.com.
14. Setelah itu apa yang saya lakukan?
  • Mohon ditunggu maksimal 4 minggu proses SPJB di notaris, lalu SPJB akan dikirim ke alamat anda untuk anda tandatangani, setelah ditandatangani  dan saksi.
15. Setelah saya tandatangani apakah dikirim kembali?
  • Betul, setelah ditandatangani, kedua SPJB dikirim kembali ke alamat kantor kami, untuk disahkan notaris, setelah itu pihak kami akan kirim kembali 1 eksemplar untuk anda.
16. Apa Jaminan yang saya dapat atas uang yang saya transfer?
  • Anda akan menerima surat perjanjian jual beli (SPJB) yang mengawal hak dan kewajiban selama angsur lunas secara aman.
17. Setelah lunas surat apa yang saya terima?
  • Setelah lunas anda akan menerima akta jual beli (AJB) yang merupakan akta pelepasan hak dari kami kepada anda dengan sebidang tanah seluas yang anda angsur.
18. Kapan saya terima sertifikat SHM?
  • Setelah anda terima akta jual beli, maka dilanjutkan proses sertifikat SHM, semua biaya sertifikat ditanggung pembeli dan prosesnya dibantu pihak kami.
19. Apakah bisa kavling saya jual setelah lunas?
  • Kami membantu menjualkan kavling anda setelah angsuran lunas minimal dengan kenaikan harga 50% dari total nilai investasi anda selama 3 tahun.
20. Apakah bisa saya jual sendiri atau bangun rumah sendiri?
  • Tentu saja bisa. Dipersilahkan.
21. Apa keuntungan yang saya peroleh dari investasi tanah kavling di tempat anda?
  • Setelah lunas, anda bisa menjual dengan keuntungan minimal 50% dari total nilai investasi, punya tanah yang nilainya tidak pernah turun dan anda bisa ikut menjualkan kavling kami dengan hak fee 300rb/kavling atas rekomendasi anda. Kabar gembira buat Anda karena kawasan yang kami tawarkan adalah kawasan pengembangan makassar baru, jadi tidak diragukan lagi untuk kenaikan nilai investasi, apalagi saat ini kavling yang kami tawarkan mudah dijangkau.
22. Apakah  tanah kavling ini legal?
  • Sangat legal, karena kami memiliki badan hukum perusahaan, semua proses juga diperkuat dengan kepastian hukum, seperti SPJB, Akta Jual Beli dan tentu sertifikat yang dibantu oleh Pejabat Notaris.
23. Jika terlambat bagaimana sanksinya?
  • Jika terlambat maka didenda 1000 rupiah/hari/kavling.
24. Jika beberapa bulan saya tidak angsur bagaimana?
  • Jika 3 bulan berturut-turut tidak angsur maka perjanjian batal, sehingga uang yang sudah disetorkan hangus.
25. Bagaimana jika saya berhenti ditengah jalan karena sesuatu hal yang tidak bisa saya hindari?
  • Kasus karena kematian salah satu pihak, maka kewajiban akan dilanjutkan oleh ahli waris sehingga hak akan diterima dengan baik setelah lunas, tetapi bila berhenti karena alasan yang tidak jelas maka kami tetap merujuk pada SPJB yang sudah ditandatangani sehingga akan ditunggu menjalankan kewajibannya, bila 3 bulan berturut-turut tidak ada kewajiban yang dilakukan, maka angsuran yang sudah disetor hangus.
  26. Bolehkah saya mempercepat angsuran atau bayar untuk beberapa bulan kedepan?
  • Sangat boleh. Itu namanya sistem deposit, kami akan mencatatkan pembayaran yang dilakukan dengan sistem deposit sepanjang bukti transfer sudah kami terima, dan tidak ada bulan yang terlompati atau kosong tanpa angsuran.
27. Apakah tanah yang ditawarkan sudah menjadi hak? Bebas dari tanah sengketa? Karena di daerah Makassar banyak kasus seperti itu.
  • Tanah kavling ini sudah dalam penguasaan pihak kami, oleh karena itu kami berani menjualnya atau menawarkannya ke investor. Bukan merupakan tanah sengketa dan kami menjamin akan keabsahan atau legalitas tanah tersebut seperti disebutkan pada SPJB.
28. Apakah selalu saya harus info bukti tranfer?
  • Betul. Syarat angsuran anda bisa dibukukan maka setiap kali habis transfer, bukti transfer di-scan atau difoto lalu dikirim ke email tanahkapling999@gmail.com
  29 Apakah harus menggunakan slip transfer manual (setoran tunai)?
  • Tidak harus. Bisa menggunakan ATM, M-Banking, yang penting menuliskan nama lengkap dan angsuran ke berapa pada bagian berita/remark/keterangan yang terdapat pada slip jika menggunakan manual (setoran tunai).
30. Berapa nomor rekening tujuan transfer?
  • BTN Cabang RSUP Wahidin Makassar atas nama Hairil Nurdin No. Rek.00077-01-61-000808-7
31. Untuk penandatanganan akta jual beli apakah saya harus ke Makassar?
  • Tidak harus tapi boleh, anda bisa memberikan Surat Kuasa via notaris, kepada salah satu karyawan kami, hanya untuk menandatangani (Bukan yang lain, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh Pihak Kami), mengalihnamakan menjadi atas nama anda.
32. Bagaimana saya bisa yakin dengan investasi ini?
  • Investasi Kavling tanah yang kami jalankan berbadan hukum, CV. Surya Angkasa Mulya yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Km.21 No.98 Makassar, Disamping itu Pemilik atas nama hairil nurdin adalah mahasiswa aktif pada Politeknik Negeri Ujung Pandang yang bisa dibuktikan kebenarannya.
33. Apakah program kavling tanah juga ada di daerah lain?
  • Saat ini masih fokus untuk di Maros daerah pengembangan makassar baru, mungkin setelah selesai  akan berkembang ke daerah lain
34 Bolehkan saya ambil lebih dari satu tanah kavling atau dibatasi?
  • Ambil lebih dari 1 kavling sangat diperbolehkan, kavling anda nanti akan berjejer atau bersebelahan.
35. Bolehkan saya ikut memasarkan? Apa yang saya dapatkan?
  • Boleh. Anda dapat fee 300 ribu/kavling dengan catatan anda sudah gabung jadi investor di kavling tanah.
36. Apakah biaya sertifikat 3 tahun nanti, setelah angsuran saya lunas, tetap sebesar 2,5-3 juta/kavling?
  • Biaya pengurusan sertifikat, tergantung kebijakan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kami tidak bisa memprediksi naik dan turunnya setelah lunas nanti.
  38Apakah ada kemungkinan angsuran berubah bagi kami yang sudah angsur?
  • Seperti info kami diawal, kami akan tetap konsisten jika anda sudah ikut dari awal dengan angsuran yang sudah disepakati maka angsuran yang akan anda bayarkan sampai lunas flat, tidak berubah.
39. Apakah ada biaya lain yang dikenakan ke saya selain angsuran dan biaya sertifikat?
  • Tidak ada, biaya notaris untuk SPJB dan Akta sudah ditanggung pihak kami.
40. Berapa lama sertifikat kami terima setelah lunas?
  • Seperti pengalaman kami, sertifikat prosesnya sekitar 4-6 bulan, semua tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat